Email This Post | Print This Post |
JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa
perkembangan dunia otomotif yang sangat pesat dan besarnya kebutuhan
masyarakat akan kendaraan bermotor menyebabkan berkembangnya berbagai jenis
dan model kendaraan bermotor; -
bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003, Menteri Keuangan berwenang
untuk menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah; -
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas dan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
atas kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
-
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah trerakhir dengan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); -
Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4312); -
Keputusan Presiden
Nornor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN
BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
-
PPnBM adalah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah. -
Kendaraan sasis
adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan atau
dengan transmisinya serta gandar poros dan gandar yang terpasang yang bisa
dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor sesuai dengan kegunaannya. -
Kendaraan
bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down) yang
selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan
terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat
utama kendaraan bermotor yang bersangkutan. -
Kendaraan
bermotor dalam keadaan jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya
disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor dalam keadaan tidak terurai
menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama
kendaraan bermotor yang bersangkutan. -
Kendaraan khusus
adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti
untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, termasuk trailer
dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah. -
Kendaraan
pengangkutan orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan
penumpang termasuk sedan atau station wagon. -
Kendaraan
pengangkutan barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam
bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang
tidak lebih dan 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk
kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi. -
Kendaraan Double
Cabin adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk
kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3
(tiga) orang termasuk pengemudi, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton. -
Kendaraan
pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan
pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan
dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun
tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna
kuning. -
Kendaraan
protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan
untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan
penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang
digunakan oleh pejabat atau karyawan. -
Kendaraan patroli
TNI/POLRI adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli
TNI atau POLRI.
Pasal 2
(1) | PPnBM dikenakan atas:
|
(2) | Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemenintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003. |
Pasal 3
PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:
-
Kendaraan CKD;
-
Kendaraan sasis;
-
Kendaraan
pengangkutan barang; -
Kendaraan
bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC; -
Kendaraan
bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk
pengemudi.
Pasal 4
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
-
Kendaraan
bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakanan, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum; -
Kendaraan
protokoler kenegaraan; -
Kendaraan
bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas)
orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau
POLRI; -
Kendaraan patroli
TNI/POLRI.
Pasal 5
(1) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(6) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang dilcenakan PPn BM dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(7) | Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah Harga Jual. |
(2) | Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah Nilai Impor. |
(3) | Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan bermotor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur, dan diketahui bahwa Harga Jual dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa diantara pihak-pihak tersebut sehingga Harga Jual menjadi lebih rendah dari harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Pasar Wajar. |
(4) | Harga Pasar Wajar di antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditentukan melalui pemeriksaan dengan mengacu kepada pedoman pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 7
Untuk memperoleh pembebasan dan pengenaan PPnBM atas
impor
atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Orang
Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan
kendaraan
bermotor tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
(1) | Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harus menyerahkan SKB PPnBM beserta Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada saat mengimpor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. |
(2) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membubuhkan cap "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada setiap lembar PIB pada saat penyelesaian dokumen impor. |
(3) | Atas impor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari
pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diperlukan Surat Setoran Pajak. |
Pasal 9
(1) | Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harus menyerahkan SKB PPnBM pada saat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud. |
Pasal 10
(1) | Dalam hal kendaraan bermotor yang dibebaskan dari
pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor atau perolehannya, maka PPnBM yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PPnBM yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. |
Pasal 11
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku
juga
bagi kendaraan bermotor yang atas impor dan atau perolehannya telah
dibebaskan
dari pengenaan PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya
tertanggal 30
April 2002.
Pasal 12
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan
Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 13
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002, dinyatakan
tidak
berlaku.
Pasal 14
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 13
Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman
Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Agustus 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO |
||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u .b. KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN KOEMORO WARSITO, SH NIP 060041898
|
||
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR |
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10%
(SEPULUH
PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
No. HS |
a. |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai
dengan |
Ex.8702.10.910 Ex.8702.10.990 Ex.8702.90.910 Ex.8702.90.990 |
b. |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) |
8703.21.919 8703.22.919 |
c. |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) |
8703.31.919 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BOEDIONO |
||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u .b. KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN KOEMORO WARSITO, SH NIP 060041898 |
||
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR |
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20%
(DUA PULUH PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
No. HS |
a. |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) |
Ex. 8703.23.919 |
b. |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) |
8703.32.919 |
c. |
Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin) dalam |
Ex. 8704.31.900 Ex. 8704.21.900 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BOEDIONO |
|
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u .b. KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN KOEMORO WARSITO, SH NIP 060041898
|
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR |
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)
NO. |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
a. |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari
10 (sepuluh) - sedan atau station wagon; - selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua)
gandar |
8703.21.190 8703.22.190 8703.21.929 8703.22.929 |
b. |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari
10 (sepuluh) - sedan atau station wagon; - selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua)
gandar |
8703.31.190 8703.31.929 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BOEDIONO |
||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u .b. KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN KOEMORO WARSITO, SH NIP 060041898 |
||
LAMPIRAN IV KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR |
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 40%
(EMPAT
PULUH PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
No. HS |
a. |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) |
EX. 8703.23.919 |
b. |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) - sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar |
8703.23.190 8703.23.929 |
c. |
Kendaraan bermotor pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang - sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar |
8703.32.190 8703.32 929 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BOEDIONO |
||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u .b. KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN KOEMORO WARSITO, SH NIP 060041898 |
||
LAMPIRAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR |
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 50%
NO. |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. |
Ex.8703.10.000 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BOEDIONO |
||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u .b. KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN KOEMORO WARSITO, SH NIP 060041898 |
||
LAMPIRAN VI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR |
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN
ATAU
IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 60% (ENAM PULUH PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
No. HS |
a. |
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih
dari Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor |
8711.30.900 Ex. 8711.90.000 |
b. |
Kendaraan khusus yang dibuat untuk pejalanan di atas salju, di
pantai, |
Ex. 8703.10.000 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BOEDIONO |
||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u .b. KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN KOEMORO WARSITO, SH NIP 060041898 |
||
LAMPIRAN VII KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR |
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75%
(TUJUH
PULUH LIMA PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
No. HS |
a. |
Kendaraan bermotor pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang - sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar - selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar |
8703.24.190 8703.24.919 8703.24.929 |
b. |
Kendaraan bermotor pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang - sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar - selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar |
8703.33.190 8703,33.919 8703.33.929 |
c. |
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih
dari - Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan
motor |
8711.40.900 8711.50.900 Ex. 8711.90.000 |
d. |
Trailer atau semi-trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. |
8716.10.000 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BOEDIONO |
||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u .b. KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN KOEMORO WARSITO, SH NIP 060041898 |
||