Levitra online Vicodin Online Propecia online
Kembali ke Peraturan > _Keputusan Menteri

Keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.03/2003

Email This Post Email This Post Print This Post Print This Post

JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa
    perkembangan dunia otomotif yang sangat pesat dan besarnya kebutuhan
    masyarakat akan kendaraan bermotor menyebabkan berkembangnya berbagai jenis
    dan model kendaraan bermotor;

  2. bahwa berdasarkan
    ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
    18 Tahun 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003, Menteri Keuangan berwenang
    untuk menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah;

  3. bahwa berdasarkan
    pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas dan untuk
    memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    atas kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
    Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat :

  1. Undang-undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah trerakhir dengan Undang-undang Nomor
    18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang
    Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4312);

  3. Keputusan Presiden
    Nornor 228/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. PPnBM adalah
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. Kendaraan sasis
    adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan atau
    dengan transmisinya serta gandar poros dan gandar yang terpasang yang bisa
    dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor sesuai dengan kegunaannya.

  3. Kendaraan
    bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down) yang
    selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan
    terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat
    utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.

  4. Kendaraan
    bermotor dalam keadaan jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya
    disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor dalam keadaan tidak terurai
    menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama
    kendaraan bermotor yang bersangkutan.

  5. Kendaraan khusus
    adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti
    untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, termasuk trailer
    dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

  6. Kendaraan
    pengangkutan orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan
    penumpang termasuk sedan atau station wagon.

  7. Kendaraan
    pengangkutan barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam
    bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang
    tidak lebih dan 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk
    kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.

  8. Kendaraan Double
    Cabin
    adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk
    kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3
    (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.

  9. Kendaraan
    pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan
    pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan
    dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun
    tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna
    kuning.

  10. Kendaraan
    protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan
    untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan
    penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang
    digunakan oleh pejabat atau karyawan.

  11. Kendaraan patroli
    TNI/POLRI adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli
    TNI atau POLRI.

 

Pasal 2

(1) PPnBM dikenakan atas:
  1. Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan pengangkutan
    orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi,
    kendaraan Double Cabin, Kendaraan khusus, kendaraan bermotor
    beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.

  2. Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di
    dalam Daerah Pabean berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan
    15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, Kendaraan
    khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder
    lebih dari 250 CC.

  3. Penyerahan kendaraan bermotor berupa Kendaraan
    pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
    pengemudi dan kendaraan Double Cabin hasil pengubahan dari
    Kendaraan sasis atau Kendaraan pengangkutan barang.

(2) Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemenintah Nomor
145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2003.

 

Pasal 3

PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:

  1. Kendaraan CKD;

  2. Kendaraan sasis;

  3. Kendaraan
    pengangkutan barang;

  4. Kendaraan
    bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC;

  5. Kendaraan
    bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk
    pengemudi.

 

Pasal 4

PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:

  1. Kendaraan
    bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
    kebakanan, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;

  2. Kendaraan
    protokoler kenegaraan;

  3. Kendaraan
    bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas)
    orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau
    POLRI;

  4. Kendaraan patroli
    TNI/POLRI.

Pasal 5

(1) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2)  Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang dikenakan PPn BM dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4)  Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
(5) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang dikenakan PPn BM dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.
(6) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang dilcenakan PPn BM dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini.
(7) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang dikenakan PPn BM dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 6

(1) Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dilakukan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak
untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah Harga Jual.
(2) Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPnBM yang
terutang adalah Nilai Impor.
(3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri
Perakitan atau Pabrikan kendaraan bermotor dengan Distributor atau Dealer
atau Agen atau Penyalur, dan diketahui bahwa Harga Jual dipengaruhi oleh
adanya hubungan istimewa diantara pihak-pihak tersebut sehingga Harga Jual
menjadi lebih rendah dari harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajak
ditetapkan sebesar Harga Pasar Wajar.
(4) Harga Pasar Wajar di antara pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa ditentukan melalui pemeriksaan dengan mengacu kepada
pedoman pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan
istimewa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 7

Untuk memperoleh pembebasan dan pengenaan PPnBM atas impor
atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Orang
Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan
bermotor tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

(1) Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM
harus menyerahkan SKB PPnBM beserta Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada saat mengimpor kendaraan
bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membubuhkan cap "PPnBM
DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor dan
tanggal SKB PPnBM pada setiap lembar PIB pada saat penyelesaian dokumen
impor.
(3) Atas impor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan
PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak
diperlukan Surat Setoran Pajak.

 

Pasal 9

(1) Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM
harus menyerahkan SKB PPnBM pada saat menerima penyerahan Kendaraan
Bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor
yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan
membubuhkan cap "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN
2003" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada setiap
lembar Faktur Pajak dimaksud.

 

Pasal 10

(1) Dalam hal kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan
PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ternyata dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum
lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor atau perolehannya, maka
PPnBM yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) PPnBM yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 11

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku juga
bagi kendaraan bermotor yang atas impor dan atau perolehannya telah dibebaskan
dari pengenaan PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30
April 2002.

Pasal 12

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 13

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002, dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 14

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13
Agustus 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Agustus 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 ttd

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u .b.

KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN

KOEMORO WARSITO, SH

NIP 060041898

 

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH
PERSEN)

No.

URAIAN BARANG

No. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan
15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api
atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi
silinder;

Ex.8702.10.910

Ex.8702.10.990

Ex.8702.90.910

Ex.8702.90.990

b.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor
bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2), dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC;

8703.21.919

8703.22.919

c.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor
bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC.

8703.31.919

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u .b.

KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN

KOEMORO WARSITO, SH

NIP 060041898

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)

No.

URAIAN BARANG

No. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4×2), dengan motor bakar cetus api, dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC;

Ex. 8703.23.919

b.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4×2), dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC
sampai dengan 2500 CC;

8703.32.919

c.

Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin) dalam
bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih
dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4), dengan
semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.

Ex. 8704.31.900

Ex. 8704.21.900

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u .b.

KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN

KOEMORO WARSITO, SH

NIP 060041898

 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas
isi silinder sampai dengan 1500 CC:

- sedan atau station wagon;

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4×4);

8703.21.190 8703.22.190 8703.21.929 8703.22.929

b.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC:

- sedan atau station wagon;

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4×4).

8703.31.190 8703.31.929

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u .b.

KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN

KOEMORO WARSITO, SH

NIP 060041898

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 40% (EMPAT
PULUH PERSEN)

No.

URAIAN BARANG

No. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor
bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC;

EX. 8703.23.919

b.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan kapasitas 3000 CC:

- sedan atau station wagon;

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4×4);

8703.23.190

8703.23.929

c.

Kendaraan bermotor pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC:

- sedan atau station wagon;

- selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4×4).

8703.32.190

8703.32 929

 


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u .b.

KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN

KOEMORO WARSITO, SH

NIP 060041898

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 50%

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Ex.8703.10.000

 


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u .b.

KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN

KOEMORO WARSITO, SH

NIP 060041898

LAMPIRAN VI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU
IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 60% (ENAM PULUH PERSEN)

No.

URAIAN BARANG

No. HS

a.

Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari
250 CC sampai dengan 500 CC:

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor
tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan
sisi;

8711.30.900

Ex. 8711.90.000

b.

Kendaraan khusus yang dibuat untuk pejalanan di atas salju, di pantai,
di gunung, dan kendaraan semacam itu.

Ex. 8703.10.000

 


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u .b.

KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN

KOEMORO WARSITO, SH

NIP 060041898

LAMPIRAN VII

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
355/KMK.03/2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH
PULUH LIMA PERSEN)

No.

URAIAN BARANG

No. HS

a.

Kendaraan bermotor pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 3000 CC:

- sedan atau station wagon;

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4×2);

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4×4);

8703.24.190

8703.24.919

8703.24.929

b.

Kendaraan bermotor pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC:

- sedan atau station wagon;

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4×2);

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4×4);

8703.33.190

8703,33.919

8703.33.929

c.

Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari
500 CC:

- Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor
tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan
sisi;

8711.40.900

8711.50.900

Ex. 8711.90.000

d.

Trailer atau semi-trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

8716.10.000

 


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u .b.

KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN

KOEMORO WARSITO, SH

NIP 060041898

Leave a Reply



<strike> <strong>

-->