|
Lampiran
I A |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
Lembar
ke 1 : untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan
FAKTUR
PAJAK
Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak : |
Pengusaha
Kena Pajak |
|
Pembeli
Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena
Pajak |
|
No.
Urut |
Nama
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak |
Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (Rp) |
|
|
|
Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin *) |
|
Dikurangi
Potongan Harga |
|
Dikurangi
Uang Muka yang telah diterima |
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
PPN
= 10 % X Dasar Pengenaan Pajak |
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tarif |
DPP |
PPnBM |
...............%
...............%
...............%
...............% |
Rp................
Rp................
Rp................
Rp................ |
RP................
Rp................
Rp................
Rp................ |
Jumlah |
Rp................ |
|
............................... tgl .............................
.................................................................
Nama |
|
*) Coret yang tidak perlu
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
I B |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
Lembar
ke 1 : untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan
FAKTUR
PAJAK
Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak : |
Pengusaha
Kena Pajak |
|
Pembeli
Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena
Pajak |
|
No. Urut |
Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak |
Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin |
Valas
*) |
(Rp) |
|
|
|
|
Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin **) |
|
|
Dikurangi
Potongan Harga |
|
|
Dikurangi
Uang Muka yang telah diterima |
|
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
PPN
= 10 % X Dasar Pengenaan Pajak |
|
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tarif |
DPP |
PPnBM |
...............%
...............%
...............%
...............% |
Rp................
Rp................
Rp................
Rp................ |
RP...............
Rp................
Rp................
Rp................ |
Jumlah |
Rp................ |
|
............................... tgl .............................
.................................................................
Nama |
|
*) Diisi apabila penyerahan menggunakan mata uang asing
**) Coret yang tidak perlu
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
II |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
TATA
CARA PENGISIAN KETERANGAN
PADA FAKTUR PAJAK
PETUNJUK PENGISIAN
1. |
Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini. |
2. |
Pengusaha Kena Pajak
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena
Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan
usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak. |
3. |
Pembeli Barang Kena
Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak. |
4. |
Pengisian tentang
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :
a. |
Nomor Urut
Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
yang diserahkan |
b. |
Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena
Pajak.
Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
diserahkan. |
|
- |
Dalam
hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka
atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP. |
|
- |
Dalam
hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan
jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan. |
c. |
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin |
|
1) |
Diisi
dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin. |
|
2) |
Dalam
hal diterima Uang Muka atau Termin , maka yang menjadi dasar
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau
Termin yang bersangkutan. |
|
3) |
Dalam
hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan
menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak"
dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan
ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat
Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. |
|
4) |
Dalam
hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan
tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena
Pajak dapat :
- |
membuat
lebih
dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir
harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama,
serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap
lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka
yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai
cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau |
- |
membuat
1
(satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur
Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur
Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur
Pajak. |
|
|
5. |
Jumlah
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. |
6. |
Potongan Harga.
Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang
diberikan. |
7. |
Uang Muka yang
telah diterima.
Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
8. |
Dasar
Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi
dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima |
9. |
PPN
= 10% X Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10%
dari Dasar Pengenaan Pajak. |
10. |
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan
dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. |
11. |
...............................
Tanggal
.....................
Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat. |
12. |
Nama
dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh
Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah
diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat
yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki
struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani
sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani
Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan
Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan
berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani
Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada
pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan
keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha".
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak
harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk
menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. |
13. |
Dalam
hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
menggunakan mata uang asing maka :
a. |
Pengusaha
Kena
Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada
Lampiran IB. |
b. |
Keterangan
kurs
diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat
pembuatan Faktur Pajak. |
c. |
Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata
uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi
yang menggunakan mata uang rupiah. |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
III |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
KODE
DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
A. |
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. |
|
1. |
Format
Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
a. |
2
(dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, |
b. |
1
(satu) digit berikutnya adalah Kode Status, |
c. |
3
(tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang, |
|
|
2. |
Format
Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian
sebagai berikut :
a. |
2
(dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan. |
b. |
8
(delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut. |
Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan
menjadi sebagai berikut :
Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai
dengan banyaknya digit.
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berikut artinya :
010.000-07.00000001, |
berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan
Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1. |
011.000-07.00000005, |
berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur
Pajak Pengganti diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 5. Dalam hal
ini Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti harus dicantumkan
dalam kolom yang telah disediakan (yaitu kolom Kode dan Nomor Seri FP
yang diganti). |
|
B. |
Tata
Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak. |
|
1. |
Tata
Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak
a. |
Kode
Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
-
01 |
digunakan
untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan
Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau
Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan
untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan
penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, yang
PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP.
Kode ini digunakan dalam hal penyerahan dilakukan kepada selain
Pemungut PPN dan bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud
pada kode 04 sampai dengan kode 09. |
-
02 |
digunakan
untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah. |
-
03 |
digunakan
untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara
Pemerintah).
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain
Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. |
-
04 |
digunakan
untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut
PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan
DPP dengan Nilai Lain. |
-
05 |
Kode ini tidak
dapat digunakan
lagi sejak 1 April 2010. |
-
06 |
digunakan
untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan
kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Kode
ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan
pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang
pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), antara lain :
a. |
Penyerahan
yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang
pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan
dengan tarif 5%. |
b. |
Penyerahan
hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil
tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir
hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar
Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau. |
c. |
Penyerahan
BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh
toko retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak
Khusus. |
|
-
07 |
digunakan
untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada
selain Pemungut PPN, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya
Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan
ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada selain Pemungut
PPN. Kode ini digunakan atas Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn
BM-nya Tidak Dipungut, Ditanggung Pemerintah (DTP), dan Penyerahan ke
Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan peraturan khusus
yang berlaku, antara lain :
a. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana
Pinjaman/Hibah Luar Negeri. |
b. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak
Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan
Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB). |
c. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat. |
d. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu. |
e. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional. |
f. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea. |
g. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang
Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk. |
h. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Di Dalam Negeri. |
i. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri. |
j. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai
Serta Pengawasan Atas Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada
Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan
Pelabuhan Bebas. |
k. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian,
Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke
Kawasan Bebas. |
l. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke
dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas. |
|
-
08 |
digunakan
untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM
kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara
lain :
a. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
b. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. |
c. |
Ketentuan
yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. |
|
-
09 |
digunakan
untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN. |
|
b. |
Penyerahan
kepada
selain Pemungut PPN (Kode 01) dapat meliputi penyerahan yang
menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04) dan/atau penyerahan lainnya dan
penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis
asing) (Kode 06) dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya
Tidak Dipungut, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung
Pemerintah (DTP), dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) (Kode 07) dan/atau penyerahan yang Dibebaskan dari
pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM (Kode 08) dan/atau penyerahan Aktiva
Pasal 16D (Kode 09). |
c. |
Dalam
hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 1.b maka Kode
Transaksi yang digunakan adalah Kode Transaksi berdasarkan jenis
penyerahan. Contoh penyerahan jasa biro perjalanan yang Dasar Pengenaan
Pajak-nya menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, dilakukan kepada
selain Pemungut PPN dengan Faktur Pajak, maka Kode Transaksi yang
digunakan adalah '04' bukan '01'. |
d. |
Penyerahan
yang
menggunakan Kode Transaksi '01' adalah penyerahan kepada selain
Pemungut PPN yang jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori
penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04) dan/atau
penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor
luar negeri (turis asing) (Kode 06) dan/atau penyerahan yang PPN atau
PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn
BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP), dan penyerahan ke Kawasan
Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Kode 07) dan/atau penyerahan yang
Dibebaskan dari pengenaaan PPN atau PPN dan PPn BM (Kode 08) dan/atau
penyerahan Aktiva Pasal 16D (Kode 09). |
e |
Penyerahan
kepada
Pemungut PPN baik Pemungut PPN Bendahara Pemerintah (Kode 02)
maupun Pemungut PPN Selain Bendahara Pemerintah (Kode 03) dapat
meliputi penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04) dan/atau
penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor
luar negeri (turis asing) (Kode 06) dan/atau penyerahan yang PPN atau
PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn
BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP), dan penyerahan ke Kawasan
Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Kode 07) dan/atau penyerahan yang
Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM (Kode 08) dan/atau
penyerahan Aktiva Pasal 16D (Kode 09). |
f. |
Dalam
hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 1.e maka Kode
Transaksi yang digunakan adalah Kode Transaksi kepada Pemungut PPN baik
Pemungut PPN Bendahara Pemerintah maupun Pemungut PPN Selain Bendahara
Pemerintah. Contoh penyerahan kendaraan bermotor bekas yang Dasar
Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (spuluh persen)
dari Harga Jual, dilakukan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
dengan Faktur Pajak, maka Kode Transaksi yang digunakan adalah '02'
bukan '04'. |
|
|
2. |
Tata
Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak
Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. |
0
(nol) untuk status normal; |
b. |
1
(satu) untuk status penggantian. |
|
|
3. |
Tata
Cara Penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak
a. |
Kode Cabang diisi dengan ketentuan
pengisian
sebagai berikut : |
|
1) |
Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang
yang :
- |
sistem
penerbitan
Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan
Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau |
- |
Kantor
Pusat
dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai
Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di
Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor; |
maka Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode
'000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor
Cabang. |
|
2) |
Bagi
Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada butir 3.a.1., Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi
dengan kode '000' |
b. |
Pengaturan Kode Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 adalah sebagai berikut :
1) |
Pengusaha
Kena
Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan
masing-masing Kantor Cabang. |
2) |
Kode
Cabang
dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya
penambahan dan/atau pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan
perkembangan usaha. |
3) |
Peruntukan
Kode
Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan
penggunaannya tidak boleh digunakan kembali. |
|
|
|
4. |
Tata
Cara Penggunaan Tahun Penerbitan pada Faktur Pajak
Tahun Penerbitan yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak ditulis
dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur
Pajak, contohnya tahun 2009 ditulis '09'. |
|
5. |
Tata
Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak
a. |
Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur
Pajak dan
tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu
dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak
yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata
uang yang digunakan dalam transaksi. Contoh : |
|
010.000-09.00000001, |
berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak statusnya adalah
Normal, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1. |
|
020.000-09.00000002, |
berarti
penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, Faktur Pajak Normal,
diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 2. |
|
010.000-09.00000003, |
berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal, diterbitkan
tahun 2009 dengan nomor urut 3, dengan mata uang asing. |
|
011.000-09.00000004, |
berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak statusnya adalah
Pengganti, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 4. |
b. |
Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut
00000001 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari
dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak Januari dan
secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru
dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
butir 3 huruf a angka 1, maka Nomor Urut 00000001 (satu) dimulai pada
setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor
Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru
dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Kantor Cabang
dikukuhkan. Contoh : |
|
010.000-09.00000001, |
berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah
Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2009 dengan
nomor urut 1. |
|
020.000-09.00000002, |
berarti
penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak
adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat , diterbitkan tahun 2009
dengan nomor urut 2. |
|
010.001-09.00000001, |
berarti
penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah
Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun
2009 dengan nomor urut 1. |
|
020.001-09.00000002, |
berarti
penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak
adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan
tahun 2009 dengan nomor urut 2. |
|
020.001-09.00000003, |
berarti
penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak
adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2009
dengan nomor urut 3. |
c. |
Apabila sebelum Masa Pajak Januari tahun
berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak
(termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a angka
1), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur pajak dengan
Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 00000001 (satu). Contoh bagi
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a angka 1 :
No. |
Kantor
Pusat/Cabang |
Kode
Cabang
pada
Kode Faktur Pajak |
Tahun
Takwim |
Nomor
Urut
yang telah diterbitkan s.d. tanggal 16 November 2009 |
1. |
Menado |
'001' |
2009 |
00000001
s.d.
00000040 |
2. |
Cabang
Surabaya
1 |
'001' |
2009 |
00000001 s.d.
00050001 |
3. |
Cabang
Surabaya
2 |
'002' |
2009 |
00000001 s.d.
99999999
00000001 s.d. 00000020 |
4. |
Cabang
Medan
1 |
'003' |
2009 |
00000001 s.d. 00004979 |
5. |
Cabang
Medan
2 |
'004' |
2009 |
00000001 s.d. 00099998 |
6. |
Cabang
PDKB
KBN Cilincing Jakarta |
'005' |
2009 |
00000001 s.d.
00040005 |
7. |
Cabang
surabaya
3 |
'006' |
2009 |
00000001 s.d.
99999999
00000001 s.d. 00000035 |
8. |
Cabang
Medan
3 |
'007' |
2009 |
00000001
s.d.
05000005 |
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
IVA |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
Format Surat Pemberitahuan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak bagi
Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang
yang :
- |
sistem
penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara kantor Pusat dan
Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau |
- |
Kantor
Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai
Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha di
Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor. |
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................
Dengan ini, saya :
Nama
|
:
..................................................... |
Jabatan |
:
..................................................... |
Nama
PKP |
:
..................................................... |
NPWP |
:
..................................................... |
Tanggal
Pengukuhan |
:
..................................................... |
memberitahukan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak, sebagai
berikut :
No |
Nama
Kantor Pusat/Cabang dan alamat |
tanggal
Pengukuhan PKP |
Kode
Cabang pada Kode FP |
Mulai
Digunakan |
1. |
Nama
...........
Alamat ...................... |
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat
ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian
saudara kami ucapkan terima kasih.
....................................., ...........................
............................................
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
IVB |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
Format Surat Pemberitahuan penambahan/pengurangan Kode Cabang pada Kode
Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin
pemusatan PPN terutang yang :
- |
sistem
penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara kantor Pusat dan
Kantor-kantor Cabang-nya dan/atau Kantor Pusat; dan/atau |
- |
Kantor-kantor
Cabang-nya
ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat
dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau
mendapat fasilitas Kemudahan Impor tujuan Ekspor. |
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................
Dengan ini, saya :
Nama
|
:
..................................................... |
Jabatan |
:
..................................................... |
Nama
PKP |
:
..................................................... |
NPWP |
:
..................................................... |
Tanggal
Pengukuhan |
:
..................................................... |
memberitahukan penambahan dan/atau pengurangan Kode Cabang yang
digunakan pada Kode Faktur Pajak, sebagai berikut :
No |
Nama
Kantor
Pusat/Cabang
dan alamat |
tanggal
Pengukuhan
PKP |
Kode
Cabang
pada
Kode FP |
Mulai
Digunakan |
Digunakan
Sampai
Dengan |
Ket.*) |
1. |
Nama
...........
Alamat ...................... |
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat
ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian
saudara kami ucapkan terima kasih.
....................................., ...........................
............................................
*) diisi dengan penambahan atau pengurangan
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
V |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
Format Surat Pemberitahuan Menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut
mulai dari 00000001 yang diterbitkan tidak pada awal tahun takwim.
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................
Dengan ini, saya :
Nama
|
:
..................................................... |
Jabatan |
:
..................................................... |
Nama
PKP |
:
..................................................... |
NPWP |
:
..................................................... |
Tanggal
Pengukuhan |
:
..................................................... |
memberitahukan bahwa untuk tahun ............. dan Kode Cabang
..................., Nomor Urut pada Faktur Pajak telah mencapai Nomor
Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, sehingga
mulai
tanggal .......................... , kami akan menerbitkan Faktur Pajak
dengan Nomor Urut dimulai dari 00000001 (satu) kembali.
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat
ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian
saudara kami ucapkan terima kasih.
....................................., ...........................
............................................
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
VIA |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/kuasa yang berwenang
menandatangani Faktur Pajak.
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................
Dengan ini, saya :
Nama
|
:
..................................................... |
Jabatan |
:
..................................................... |
Nama
PKP |
:
..................................................... |
NPWP |
:
..................................................... |
Tanggal
Pengukuhan |
:
..................................................... |
memberitahukan identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang
ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu :
No |
Nama Pejabat/
kuasa yang
Ditunjuk |
NPWP |
Jabatan |
Tanggal
Mulai
Menandatangani |
Lokasi
Tempat
Keg. Usaha |
Contoh
Tanda
Tangan |
1. |
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
|
|
6.
*) |
|
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat
pemberitahuan
ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian
saudara kami ucapkan terima kasih.
....................................., ...........................
............................................
*) Jumlah baris dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
VIB |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
Format Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Kuasa yang berwenang
menandatangani Faktur Pajak
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................
Dengan ini, saya :
Nama
|
:
..................................................... |
Jabatan |
:
..................................................... |
Nama
PKP |
:
..................................................... |
NPWP |
:
..................................................... |
Tanggal
Pengukuhan |
:
..................................................... |
memberitahukan perubahan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk
menandatangani Faktur Pajak, yaitu :
Pejabat/ Kuasa Lama
Nama
|
:
..................................................... |
NPWP
|
:
..................................................... |
Jabatan
|
:
..................................................... |
s.d. tanggal
|
:
.....................................................
|
Contoh tanda
tangan
|
:
..................................................... |
Pejabat/Kuasa Baru
Nama
|
:
..................................................... |
NPWP
|
:
..................................................... |
Jabatan
|
:
..................................................... |
Mulai tanggal
|
:
.....................................................
|
Contoh tanda
tangan
|
:
..................................................... |
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat
Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas
perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
....................................., ...........................
............................................
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
VII |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
Format Surat Kuasa Khusus penunjukan Kuasa untuk menandatangani Faktur
Pajak oleh PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi
dan tidak menandatangani sendiri Faktur Pajak-nya.
SURAT
KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
PKP |
:
..................................................... |
NPWP |
:
..................................................... |
Tanggal
Pengukuhan |
:
..................................................... |
(selanjutnya disebut sebagai Yang Memberi Kuasa)
memberitahukan kuasa kepada :
Nama
Pihak yang ditunjuk |
:
..................................................... |
NPWP |
:
..................................................... |
Mulai
tanggal |
:
........................ s.d. ............................. atau
................................... |
(selanjutnya disebut sebagai Yang Diberi Kuasa)
KHUSUS
untuk dan atas nama Yang Memberi Kuasa, menandatangani Faktur Pajak.
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat
Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas
perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Yang
Diberi Kuasa,
................................... |
.....................................,
...........................
Yang Memberi Kuasa,
............................................
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
Lampiran
VIII |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 13/PJ/2010 |
|
TANGGAL |
: |
24
Maret 2010 |
- TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH
DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
- Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri,
Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat
Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah
dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
- Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara
menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara
membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaskud dalam butir 1.
- Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti
dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa
sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan
pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1,
diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan
Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam
pengisian tersebut.
- Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada
butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta
tanggal Faktur Pajak yang yang diganti tersebut. Pengusaha
Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan
Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan
cara manual.
Faktur Pajak yang diganti : |
Kode
dan Nomor Seri |
:
................................. |
Tanggal |
:
................................. |
|
- Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya
kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak
tersebut.
- Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
- Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya
Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah
penggantian;dan
- Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti
tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn
BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha
Kena Pajak.
- Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir
7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
- TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG
- Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
- Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena
Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari
Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak
di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak
dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena
Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
- Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak
penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang
disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena
Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha
Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy
dibuat dalam rangka 2 (dua), yaitu :
- |
Lembar
ke-1
: diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa
Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa kena
Pajak. |
- |
Lembar
ke-2
: arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan |
- Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak
dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak
pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan
penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari
Pengusaha Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan
bahwa
Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai
Pajak Keluaran
- Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa kena Pajak
- Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak
dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur
Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa
Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan
dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak
penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
- Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli
atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau
pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang
disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena
Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha
Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat
dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
- |
Lembar
ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa
Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa kena
Pajak. |
- |
Lembar
ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan |
- Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan
setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi
Jasa Kena Pajak tersebut.
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli
atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian
atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha
Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa
Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai
Pajak Masukan.
- TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
- Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya
telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
- Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen
yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat
berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah
terjadi pembatalan transaksi.
- Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan
Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli
yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
- Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi
(disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur
Pajak tersebut.
- Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak
harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang
dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak Pembeli dikukuhkan.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan
Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap
melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN
atau PPN dan PPn BM.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan
Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual
harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur
Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada
kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan
Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha
Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap
melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan
nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911